Anggota dewan adalah penyambung lidah rakyat, demikian ungkapan yang sering dilontarkan. Artinya, setiap anggota dewan, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional (DPR RI), sejatinya merupakan orang-orang yang diharapkan menyuarakan kepentingan masyarakat.
Setiap anggota dewan pada saat dilantik pasti mengucapkan sumpah jabatan. Salah satu klausul dalam sumpah tersebut menyatakan dia akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili. Selain itu, ada hal yang sejatinya jauh lebih esensial. Sumpah yang diucapkan bukan hanya disaksikan hadirin, tetapi juga disaksikan Allah SWT. Apa yang terbersit dalam pikiran anggota dewan tersebut pasti diketahui seutuhnya oleh Mahapencipta alam semesta.
Anggota dewan diberi kedudukan terhormat di masyarakat, sehingga panggilan atau sebutannya pun Yang Terhormat. Ia digaji dari uang rakyat.