Pemerintah dinilai telah zalim melalui program BPJS yang memberi sanksi bagi penunggaknya melalui rencana akan dipersulitnya layanan publik. Hal ini sama artinya dengan menghalangi masyarakat dalam mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Bukankah mencegah masyarakat dari pemberian layanan publik lain sama saja telah menyulitkan dan memberatkan mereka. Nabi saw. bersabda:
“Siapa saja yang menyempitkan urusan orang lain, maka Allah akan menyempitkan urusannya kelak pada Hari Kiamat” (HR. al- Bukhari).
Mengenai Asuransi itu sendiri merupakan perusahaan bisnis yang bertentangan dengan konsep Islam. Dalam praktiknya, asuransi menjadikan rakyat sebagai nasabahnya. Begitu juga dalam BPJS Kesehatan, masyarakat diwajibkan membayar premi tiap bulan, baik dalam keadaan sedang membutuhkan layanan kesehatan ataupun tidak. Padahal negara semestinya tidak boleh memberikan layanan kesehatan dengan membebankan pembiayaannya kepada masyarakat.













