Pada masa pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan besar maupun kecil yang terpaksa tidak bisa beroperasi lagi bahkan sampai ada juga yang mengalami kebangkrutan. Imbasnya, banyak korban PHK, walaupun masih ada sebagian perusahaan yang bertahan di tengah kesulitan ini.
Seperti dilansir sebuah media bahwa banyak perusahaan atau badan usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bandung yang menunggak iuran. Jumlahnya mencapai Rp 2,16 miliar lebih, itu pun hanya sebagian perusahaan yang mendaftarkan karyawannya, padahal seharusnya mereka wajib daftar untuk melindungi seluruh karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun keikutsertaannya dalam lembaga tersebut nyatanya membuat perusahaan merasa terbebani untuk membayar premi para pekerjanya (Jurnal Soreang, 8/12/2020).












