JAKARTA || Bedanews.com – Perkara penganiayaan dengan tersangka Irfan Mulia dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan akhirnya disetujui dihentikan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Hal ini setelah dilakukan ekspose virtual pada Senin (23 Juni 2025) dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:
* Telah dilakukan proses perdamaian secara sukarela tanpa tekanan,
* Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesalinya,
* Korban telah memberikan maaf *tanpa syarat*,
* Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,
* Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
* Tidak ada manfaat lebih besar jika perkara dilanjutkan ke persidangan.












