• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Desember 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan di Asahan Berdasarkan RJ

JAM-Pidum Menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan di Asahan Berdasarkan RJ

angel angel by angel angel
23 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Perkara penganiayaan dengan tersangka Irfan Mulia dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan akhirnya disetujui dihentikan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Hal ini setelah dilakukan ekspose virtual pada Senin (23 Juni 2025) dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:
* Telah dilakukan proses perdamaian secara sukarela tanpa tekanan,
* Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesalinya,
* Korban telah memberikan maaf *tanpa syarat*,
* Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,
* Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
* Tidak ada manfaat lebih besar jika perkara dilanjutkan ke persidangan.

BeritaTerkait

Perencanaan Jakarta Kota Global, KI DKI Jakarta Usulkan Indeks KIP jadi Indikator RPJMD

8 Desember 2025

Kejati Kalsel Berikan Edukasi Hukum yang Komprehensif, serta Meningkatkan Kesadaran Anti Korupsi di Lingkungan Akademik

8 Desember 2025
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Kejati Kalsel Dampingi Kunker Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Next Post

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Grobogan, Pemenuhan Gizi dan Pertumbuhan Anak

Related Posts

Ragam

Perencanaan Jakarta Kota Global, KI DKI Jakarta Usulkan Indeks KIP jadi Indikator RPJMD

8 Desember 2025
Ragam

Kejati Kalsel Berikan Edukasi Hukum yang Komprehensif, serta Meningkatkan Kesadaran Anti Korupsi di Lingkungan Akademik

8 Desember 2025
Ragam

Mungkinkah Waduk Jatiluhur Jebol? Prabowo, KDM dan Pramono, Wajib Menjaga Fungsi Hutan di Hulu

8 Desember 2025
Ragam

Kolaborasi Budaya dan Akademisi: Sinuwun PB XIV Hadiri Ketoprak Kagama Bersama Akademisi UGM

8 Desember 2025
Ragam

BIOETIKA Dalam Sebuah KESETIAAN CINTA: REVIU FILM “HABIBIE & AINUN”

7 Desember 2025
Ragam

DIPO Mitsubishi Peduli Indonesia, Bantu Korban Bencana Sumbar  

7 Desember 2025
Next Post
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, Dinkes Kabupaten Grobogan Agus Budi Sarjono, Staf Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Alwin Supriyadi, dan Sukina sosialisasi program makan bergizi gratis.

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Grobogan, Pemenuhan Gizi dan Pertumbuhan Anak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021