• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice

angel angel by angel angel
13 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Rabu (11/6/25).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Sutarman alias Anto dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kronologi bermula pada tanggal 10 April 2025 pukul 15.00 WITA, Tersangka Sutarman alias Anto di Bengkel Body tempat Tersangka bekerja tepatnya di Jl. Kamboja, Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu telah melakukan tindak pidana Penadahan dengan cara membeli barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna silver Nomor Rangka: MH1HB61187K140880 Nomor Mesin: HB61E1143038 tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor dan bukti kepemilikan yang sah.
Sebelumnya sepeda motor tersebut telah diambil oleh Saksi Andika Pratama alias Reno (dalam berkas perkara terpisah) tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban Onny Sutarno, KP.
Kemudian Saksi Andika Pratama alias Reno menawarkan melalui Facebook dan dibeli oleh Tersangka dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya sepeda motor tersebut Tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Sutarman alias Anto menyebabkan kerugian Saksi Korban Onny Sutarno,KP sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

BeritaTerkait

DPD FABEM Rokan Hilir, Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

11 Juli 2025

Jangankan Aktivis, Megawati Saja Gak Tahu Apakah Jokowi Punya Ijazah Asli atau Tidak

11 Juli 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

LABKUM PERS Bandung Kembali Aktif, Siap Kawal Wartawan dan Masyarakat dalam Sengketa Hukum

Next Post

Satgas PKH Kejagung, Targetkan Penguasaan Kembali Lahan Seluas 3 Juta Ha

Related Posts

Ragam

DPD FABEM Rokan Hilir, Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

11 Juli 2025
Ragam

Jangankan Aktivis, Megawati Saja Gak Tahu Apakah Jokowi Punya Ijazah Asli atau Tidak

11 Juli 2025
Ragam

Penyidik JPU dan Para Hakim, Bakal Dipermalukan Oleh Publik

11 Juli 2025
Ragam

Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri l, Menggelar Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41

11 Juli 2025
Ragam

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balik Papan

11 Juli 2025
Ragam

Muhammadiyah Jateng & BNNP Jateng Teken MoU di Tabligh Akbar Unimus: Satukan Langkah Lawan Narkoba

10 Juli 2025
Next Post

Satgas PKH Kejagung, Targetkan Penguasaan Kembali Lahan Seluas 3 Juta Ha

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021