• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 27, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice

angel angel by angel angel
13 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Rabu (11/6/25).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Sutarman alias Anto dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kronologi bermula pada tanggal 10 April 2025 pukul 15.00 WITA, Tersangka Sutarman alias Anto di Bengkel Body tempat Tersangka bekerja tepatnya di Jl. Kamboja, Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu telah melakukan tindak pidana Penadahan dengan cara membeli barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna silver Nomor Rangka: MH1HB61187K140880 Nomor Mesin: HB61E1143038 tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor dan bukti kepemilikan yang sah.
Sebelumnya sepeda motor tersebut telah diambil oleh Saksi Andika Pratama alias Reno (dalam berkas perkara terpisah) tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban Onny Sutarno, KP.
Kemudian Saksi Andika Pratama alias Reno menawarkan melalui Facebook dan dibeli oleh Tersangka dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya sepeda motor tersebut Tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Sutarman alias Anto menyebabkan kerugian Saksi Korban Onny Sutarno,KP sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

BeritaTerkait

Reshuffle Untuk Percepat Program Prabowo-Gibran

27 April 2026

Sinergi Strategis PT. TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul

27 April 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

LABKUM PERS Bandung Kembali Aktif, Siap Kawal Wartawan dan Masyarakat dalam Sengketa Hukum

Next Post

Satgas PKH Kejagung, Targetkan Penguasaan Kembali Lahan Seluas 3 Juta Ha

Related Posts

Ragam

Reshuffle Untuk Percepat Program Prabowo-Gibran

27 April 2026
Ragam

Sinergi Strategis PT. TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul

27 April 2026
Ragam

Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia (IJMI), Resmi Berganti Pena Muslim Bersatu

27 April 2026
Ragam

“Off-Ramp dalam Darurat Amunisi: Mengapa AS Memilih Gencatan, Bukan Serangan Besar ke Iran”

27 April 2026
Ragam

Rekam Jejak Sang Maestro Hukum Dr Masyhudi dari Kota Semarang, Jabat Irjen Kemendes

27 April 2026
Ragam

Law Firm Ratakan & Partners: Polisi Bandung Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan Advokat

27 April 2026
Next Post

Satgas PKH Kejagung, Targetkan Penguasaan Kembali Lahan Seluas 3 Juta Ha

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021