JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Rabu (11/6/25).
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Sutarman alias Anto dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Kronologi bermula pada tanggal 10 April 2025 pukul 15.00 WITA, Tersangka Sutarman alias Anto di Bengkel Body tempat Tersangka bekerja tepatnya di Jl. Kamboja, Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu telah melakukan tindak pidana Penadahan dengan cara membeli barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna silver Nomor Rangka: MH1HB61187K140880 Nomor Mesin: HB61E1143038 tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor dan bukti kepemilikan yang sah.
Sebelumnya sepeda motor tersebut telah diambil oleh Saksi Andika Pratama alias Reno (dalam berkas perkara terpisah) tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban Onny Sutarno, KP.
Kemudian Saksi Andika Pratama alias Reno menawarkan melalui Facebook dan dibeli oleh Tersangka dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya sepeda motor tersebut Tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Sutarman alias Anto menyebabkan kerugian Saksi Korban Onny Sutarno,KP sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.