• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Satgas PKH Kejagung, Targetkan Penguasaan Kembali Lahan Seluas 3 Juta Ha

Satgas PKH Kejagung, Targetkan Penguasaan Kembali Lahan Seluas 3 Juta Ha

angel angel by angel angel
13 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi kembali, kali ini di tiga Provinsi yaitu Sumetera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar pada siaran pers (12/6/25) menerangkan bahwa, kegiatan penegakan hukum dalam kurun waktu Rabu (11 Juni 2025) sampai dengan Minggu (15 Juni 2025).

Adapun rangkaian kegiatan tersebut dilakukan di provinsi:
Sumatera Selatan oleh Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan yakni memverifikasi 2 (dua) perusahaan atas nama PT. Dinamika Graha Sarana dan PT. Bintang Harapan Sentosa (take over PT. Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat/plasma, pada Rabu (11 Juni 2025).

BeritaTerkait

DPD FABEM Rokan Hilir, Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

11 Juli 2025

Jangankan Aktivis, Megawati Saja Gak Tahu Apakah Jokowi Punya Ijazah Asli atau Tidak

11 Juli 2025

Kemudian Pemasangan plang untuk lokasi/area Kawasan Taman Nasional (TN)/Suaka Margasatwa (SM)/Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI) dan area 20% kewajiban Perusahaan membangun perkebunan masyarakat/plasma dengan rangkaian kegiatan pada 12 Juni s/d 15 Juni 2025 sebagai berikut:
* Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA,
* Pemasangan 7 plang di Kawasan HTI,
* Pemasangan 23 plang di area/lokasi plasma.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice

Next Post

JPU Tuntut Terdakwa Pemalsuan Merek dan Indikasi Geografis, 18 Bulan Penjara

Related Posts

Ragam

DPD FABEM Rokan Hilir, Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

11 Juli 2025
Ragam

Jangankan Aktivis, Megawati Saja Gak Tahu Apakah Jokowi Punya Ijazah Asli atau Tidak

11 Juli 2025
Ragam

Penyidik JPU dan Para Hakim, Bakal Dipermalukan Oleh Publik

11 Juli 2025
Ragam

Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri l, Menggelar Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41

11 Juli 2025
Ragam

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balik Papan

11 Juli 2025
Ragam

Muhammadiyah Jateng & BNNP Jateng Teken MoU di Tabligh Akbar Unimus: Satukan Langkah Lawan Narkoba

10 Juli 2025
Next Post

JPU Tuntut Terdakwa Pemalsuan Merek dan Indikasi Geografis, 18 Bulan Penjara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021