JAKARTA || Bedanews.com – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi kembali, kali ini di tiga Provinsi yaitu Sumetera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar pada siaran pers (12/6/25) menerangkan bahwa, kegiatan penegakan hukum dalam kurun waktu Rabu (11 Juni 2025) sampai dengan Minggu (15 Juni 2025).
Adapun rangkaian kegiatan tersebut dilakukan di provinsi:
Sumatera Selatan oleh Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan yakni memverifikasi 2 (dua) perusahaan atas nama PT. Dinamika Graha Sarana dan PT. Bintang Harapan Sentosa (take over PT. Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat/plasma, pada Rabu (11 Juni 2025).
Kemudian Pemasangan plang untuk lokasi/area Kawasan Taman Nasional (TN)/Suaka Margasatwa (SM)/Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI) dan area 20% kewajiban Perusahaan membangun perkebunan masyarakat/plasma dengan rangkaian kegiatan pada 12 Juni s/d 15 Juni 2025 sebagai berikut:
* Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA,
* Pemasangan 7 plang di Kawasan HTI,
* Pemasangan 23 plang di area/lokasi plasma.