JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kembali menggelar Sidang Perkara Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan terdakwa CHALAS KROMOTO, seperti tercantum dalam SIPP PN Jaktim No 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim, Kamis (12/06/2025).
Bertempat diruang Sidang Ali Said, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami dan Hakim anggota Heru Kuncoro serta Arif Yudiarto, dengan Agenda Sidang Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur Sagala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebelum Tuntutan Dibacakan, JPU juga menyampaikan hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa.
*HAL-HAL MEMBERATKAN*
Perbuatan Terdakwa Merugikan PT. Bangun Berkat Jaya Lestari.
*HAL-HAL MERINGANKAN*
Terdakwa Bersikap Sopan dan Terdakwa Belum Pernah Ditahan.