*MENUNTUT*
“Menyatakan terdakwa chalas kromoto telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain dalam hal ini melanggar pasal 100 ayat (2) undang undang republik indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta menyatakan agar terhadap terdakwa dilakukan penahanan,” ucap JPU dalam Pembacaan Tuntutannya.
Atas Tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya untuk melakukan Nota pembelaan (pledoi) yang akan dilanjutkan kembali 2 minggu mendatang. (Rd).













