• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT

JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT

angel angel by angel angel
1 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Ekspose secara virtual dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Rabu (30/4/25).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Jhony Wijaya Sumbayak alias Jhony dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kronologi bermula pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, sekitar pukul 18.15 WIB, Tersangka Jhony Wijaya Sumbayak alias Jhony berada di halaman rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Kutilang, Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Pada saat itu, Saksi Korban meminta Tersangka untuk masuk ke dalam rumah. Namun, Tersangka menolak permintaan tersebut dan pergi meninggalkan lokasi.

BeritaTerkait

Anggota BPK HM. Fathan Subchi Berpulang, Membawa Duka Mendalam bagi Keluarga dan Sahabat, Serta Masyarakat

25 Oktober 2026

Siapa Lagi Terancam OTT, Eisti, Agustin atau Ngesti

25 Oktober 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Rutin Pendampingan Sergab, Upaya Anggota TNI Kodim Ponorogo Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Next Post

JPU KPK Diperintahkan Menghadirkan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT. AKL

Related Posts

Ragam

Anggota BPK HM. Fathan Subchi Berpulang, Membawa Duka Mendalam bagi Keluarga dan Sahabat, Serta Masyarakat

25 Oktober 2026
Ragam

Siapa Lagi Terancam OTT, Eisti, Agustin atau Ngesti

25 Oktober 2026
Ragam

Kepala Daerah di Jawa Tengah, Akankah KPK Terus Melakukan OTT

25 Oktober 2026
Ragam

Fenomena โ€œOra Nduwe Isinโ€ dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan

25 Oktober 2026
Ragam

RSUD Doris Sylvanus Supervisi Layanan Jantung di RSUD Kapuas, Perkuat Kesiapan Operasional CathLab

25 Oktober 2026
Ragam

Rakernas FWK, Gubernur Lemhannas Ingatkan Pentingnya Pers Kritis dan Independen Dalam Menyebarkan Nilai-nilai Kebangsaan

25 Oktober 2026
Next Post

JPU KPK Diperintahkan Menghadirkan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT. AKL

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021