• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT

JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT

angel angel by angel angel
1 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Ekspose secara virtual dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Rabu (30/4/25).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Jhony Wijaya Sumbayak alias Jhony dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kronologi bermula pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, sekitar pukul 18.15 WIB, Tersangka Jhony Wijaya Sumbayak alias Jhony berada di halaman rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Kutilang, Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Pada saat itu, Saksi Korban meminta Tersangka untuk masuk ke dalam rumah. Namun, Tersangka menolak permintaan tersebut dan pergi meninggalkan lokasi.

BeritaTerkait

ASPIRASI: Wujudkan Kesejahteraan Pekerja, Tegakkan Keadilan Sosial!

1 Mei 2026

Era Middle Power Diplomacy: Peluang Indonesia di Tengah Kebuntuan AS vs Iran

1 Mei 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Rutin Pendampingan Sergab, Upaya Anggota TNI Kodim Ponorogo Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Next Post

JPU KPK Diperintahkan Menghadirkan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT. AKL

Related Posts

Ragam

ASPIRASI: Wujudkan Kesejahteraan Pekerja, Tegakkan Keadilan Sosial!

1 Mei 2026
Ragam

Era Middle Power Diplomacy: Peluang Indonesia di Tengah Kebuntuan AS vs Iran

1 Mei 2026
Ragam

May Day Perspektif Nabi: Antara Seremonial dan Substansi Keadilan

1 Mei 2026
Ragam

Blokade Selat Hormuz, Perang Terselubung AS vs China

1 Mei 2026
Ragam

HARKIN 2026, KI DKI: Dampak Besar Keterbukaan Informasi, Begini Alasannya

30 April 2026
Ragam

AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

30 April 2026
Next Post

JPU KPK Diperintahkan Menghadirkan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT. AKL

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021