• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Apresiasi Kerja Sama JPU, Penyidik dan Babinkum

JAM-Pidum Apresiasi Kerja Sama JPU, Penyidik dan Babinkum

kris by kris
22 Maret 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam penanganan perkara tindak pidana penggunaan surat palsu.

Kasus ini melibatkan Terdakwa H. Dani Badani yang menggunakan surat palsu berupa girik, surat kuasa ahli waris dan surat kuasa melakukan gugatan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Dalam kasus ini, Terdakwa mengatasnamakan masyarakat Desa Jatikarya sebagai pemilik sah atas tanah yang telah diserahkan kepada TNI dan menjadi aset negara. Berdasarkan data Satuan Fasilitas dan Konstruksi Denma Mabes TNI, tanah tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Jatikarya tertanggal 18 Juli 1992 atas nama Dephankam Cq Ditjen Matfasjasa dengan luas 485.030 m². Tanah ini juga tercatat di Inventaris Kekayaan Negara Mabes TNI sejak 23 September 1996.

BeritaTerkait

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Mitigasi Bencana Perlu Dukungan di Semua Tingkat Pemerintahan

Next Post

Dishub Jabar Siapkan Angkutan Antar Moda Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

Related Posts

Hukum

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026
Hukum

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Hukum

Sengketa Hak PT Pikiran Rakyat Berlanjut di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Tuntut Rp15,4 Miliar

16 September 2026
Edukasi

Raperda P3LH Disusun Untuk Memperbaiki Tata Kelola Lingkungan dari Hulu ke Hilir

16 September 2026
Headline

DPRD Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD 2025-2029

11 September 2026
Ekonomi

Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026

11 September 2026
Next Post

Dishub Jabar Siapkan Angkutan Antar Moda Gratis Menuju Dan Dari Bandara Kertajati

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021