Kebijakan jam malam pelajar menjadi sorotan publik setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi—yang dikenal luas dengan sapaan “Bapa Aing” atau “Kang Dedi Mulyadi” (KDM) menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat, serta kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan kepala dinas pendidikan provinsi, berisi instruksi pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan beberapa pengecualian.
Aturan itu didorong oleh semangat pembentukan karakter generasi Panca Waluya—yakni Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer—sebagai nilai-nilai khas budaya pendidikan Jawa Barat. Namun, cara kebijakan ini diberlakukan secara top-down melalui surat edaran, sehingga mungkin menimbulkan persoalan serius dalam konteks sistem pemerintahan daerah dan potensi pelanggaran atas prinsip otonomi.













