Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar). (Foto Ist).
Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com –
Dari sisi tujuan, pada prinsipnya saya mengapresiasi kebijakan jam malam bagi pelajar karena dapat membentuk kedisiplinan waktu bagi generasi muda. Namun, penerapannya tidak dapat dipisahkan dari prinsip hukum tata negara dan asas otonomi daerah.
Terkait hal tersebut, perlu diketahui bahwa tidak ada dasar hukum dari pemerintah pusat yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan kebijakan jam malam bagi pelajar di seluruh Kabupaten/Kota. Situasi ini menjadi semakin kontroversial apabila kebijakan tersebut diberlakukan tanpa konsultasi menyeluruh dengan para kepala daerah setempat.