Bandung, BEDAnews – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Lingga Setiawan, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam menegakkan integritas dan keamanan di lingkungan peradilan yang dipimpinnya. Langkah tegas ini diwujudkan melalui penguatan disiplin kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengetatan pengawasan di area krusial, khususnya ruang tahanan.
Dalam arahannya, Lingga menekankan bahwa kedisiplinan pegawai adalah pilar utama untuk memberikan pelayanan prima dan transparan kepada masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran disiplin kerja dipastikan akan ditindak tegas demi menjaga marwah institusi penegak hukum.
Selain fokus pada internal pegawai, PN Bandung juga memberlakukan aturan ketat bagi pihak luar. Salah satu kebijakan yang diinstruksikan langsung oleh Ketua PN adalah larangan bagi pengunjung untuk memasuki area sel tahanan.
Kebijakan ini merujuk pada PERMA No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya (PERMA No. 6 Tahun 2020) yang berfokus pada menjaga kewibawaan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan peradilan.
Langkah tersebut diambil sebagai tindakan preventif guna memutus mata rantai penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan pengadilan. Selama ini, ruang tunggu tahanan sebelum persidangan kerap menjadi titik rawan penyelundupan barang haram melalui modus kunjungan keluarga atau kerabat.
”Kebijakan ini diambil demi keselamatan bersama dan menjaga agar ruang tahanan di pengadilan benar-benar steril dari segala bentuk penyelundupan, khususnya narkotika. Pengawasan akan diperketat tanpa pengecualian,” ujar Lingga Setiawan pada Rabu (10/6/2026).

Soroti Longgarnya Pengawasan Tahanan Tipikor
Di sisi lain, Lingga juga menyampaikan sesal dan kritik kerasnya terkait longgarnya pengawasan terhadap tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia menyayangkan adanya fenomena di mana tahanan kasus korupsi masih bisa bebas duduk di mana saja, bahkan kedapatan santai menikmati kopi di kantin pengadilan.
”Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Pengawasan harus diperketat, dan tidak boleh ada perlakuan khusus atau kelonggaran bagi tahanan tertentu,” tegasnya.
Koordinasi dengan Kejati Jabar
Merespons temuan tersebut, Ketua PN Bandung bergerak cepat. Lingga menyatakan telah menyampaikan langsung temuan dan evaluasi ini kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selaku pihak yang memiliki kewenangan penuh terhadap penahanan dan pengawalan terdakwa.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pihak Kejaksaan dapat memperketat Standard Operating Procedure (SOP) pengawalan agar ruang gerak para tahanan, khususnya tahanan Tipikor, dibatasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kombinasi penegakan disiplin pegawai dan sterilisasi area tahanan, PN Bandung di bawah kepemimpinan Lingga Setiawan diharapkan dapat menjadi role model peradilan yang bersih, aman, dan berintegritas tinggi di Jawa Barat.













