Sejarah mencatat, dalam kurun waktu hampir 14 abad, Islam beserta aturannya telah teruji kemampuannya menyelesaikan seluruh problematika kehidupan. Termasuk dalam hal sengketa lahan.
Untuk mengatasi dan mengakhiri sengketa lahan, negara khilafah akan mengembalikan status kepemilikan lahan sesuai dengan syariat. Dalam pandangan Islam, status kepemilikan lahan dibagi menjadi 3 bagian. Pertama; lahan milik individu yang berupa lahan pertanian, ladang, kebun, dan lain sebagainya. Kedua; lahan milik umum (lahan yang di dalamnya terdapat harta milik umum yang tidak boleh dikuasakan kepada swasta/korporasi) seperti tambang, hutan, dan lain sebagainya. Ketiga; lahan milik negara (lahan yang tidak berpemilik yang di dalamnya terdapat harta/bangunan milik negara).













