Berdasarkan pembagian tersebut, maka negara khilafah tidak akan memperbolehkan individu manapun menguasai lahan sesuka hati mereka. Yang demikian karena kepemilikan lahan dalam Islam, harus berjalan sesuai pengelolaannya.
Dalam catatan negara khilafah tidak pernah ada yang namanya penggusuran lahan rakyat. Semua ini karena apabila ada lahan yang terlihat tidak berpemilik, maka negara khilafah akan membolehkan siapapun memilikinya, dengan catatan lahan tersebut harus dikelola dengan baik. Sebaliknya, seseorang akan hilang kepemilikan lahannya apabila ia menelantarkan lahan tersebut selama 3 tahun berturut-turut. Dengan penerapan konsep seperti ini, maka kepemilikan lahan seseorang akan terjaga, meskipun tanpa adanya sertifikat. Setiap orang pun akan dengan mudah memperoleh lahan asalkan ia sanggup mengelolanya dan tidak ada yang akan saling bersengketa karenanya.













