Kasus sengketa lahan yang kembali terjadi hingga berujung pengrusakan fasilitas publik, semakin menegaskan bahwa penguasa di negeri ini tidak pernah mampu menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas. Terus bertambahnya kasus sengketa lahan antara warga dan korporasi menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal mengatasi konflik ini.
Jika kita telusuri, karut-marut masalah pertanahan di tanah air adalah buah diterapkannya sistem kapitalisme-neoliberal di negeri ini. Dalam konsep sistem kapitalisme neoliberal, tidak ada kejelasan status kepemilikan lahan. Sistem ini tidak mengatur mana lahan milik individu, umum dan milik negara. Seluruh lahan diklaim milik negara. Sehingga, negara bisa bebas melakukan apa saja termasuk mengalihkan pengelolaannya kepada swasta. Sementara itu, bagi rakyat sendiri, pemerintah menetapkan status kepemilikan tanah harus berdasarkan legalitas formal (sertifikat). Yang dalam proses pembuatannya tidak jarang rakyat harus berhadapan dengan proses berbelit dan aparat curang yang memanipulasi sertifikat tersebut. Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengungkapkan, praktik mafia sertifikat tanah kian marak di negeri ini, akibat dari adanya keterlibatan oknum pemerintahan. Seperti lurah, camat, bahkan BPN (Badan Pertanahan Nasional). (Kompas.com, 12/3/2021)













