Untuk diketahui, masalah sengketa lahan ini sebenarnya telah dibahas beberapa tahun lalu oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi pun telah menargetkan Indonesia bebas sengketa lahan pada tahun 2025. Untuk memuluskan target ini, pemerintah berencana akan memberikan sertifikat gratis pada 126 juta bidang tanah. (Kompas.com, 5/8/2017)
Pada faktanya, kasus sengketa lahan di negeri ini kerap terjadi. Di antara kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi di tanah air adalah: sengketa tanah Matoa pada tahun 2021, sengketa tanah Salve Veritate tahun 2021, sengketa tanah Pak Eko tahun 2018, sengketa tanah Rizieq Shihab-PTPN VIIl tahun 2021, sengketa tanah Alam Sutera tahun 2020, dan masih banyak lagi. (Rumah.com, 16/8/2021)
Merujuk pada fakta ini, kita bisa melihat bahwa harapan Indonesia terbebas dari kasus-kasus sengketa lahan di tahun 2025, seperti yang didengungkan pemerintahan Jokowi beberapa tahun lalu, tampaknya hanya retorika belaka. Kasus sengketa lahan Sentul City kian mengungkapkan bahwa sengkarut sengketa lahan di negeri ini belum bisa diatasi dengan UU Pertanahan yang ada.













