Dasep menuturkan, pada sosialisasi awal yang dilakukan oleh geodipa kepada para pemilik lahan yang juga tertulis dalam Booklet Informasi Publik (hal 2), bahwa prinsip utama kegiatan pengadaan tanah adalah memastikan kehidupan Warga Terkena Dampak (WTD) bisa lebih baik dari sebelumnya.
Begitu pula berbagai bantuan juga akan diberikan kepada warga pemilik lahan, diantaranya, yaitu; Bantuan untuk memperbaharui dokumen kepemilikan lahan dan insentif pajak penerimaan ganti kerugian. Selanjutnya, Dasep menambahkan, setiap warga didata oleh petugas geodipa tentang berapa harga ganti rugi yang diinginkan warga,
dan hasilnya warga menginginkan tanahnya diganti rugi dengan harga antara Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000/meter.
Namun setelah 2 tahun berproses pada akhirnya lahan warga hanya dihargai sebagian besar Rp40.000/Meter2, dan sebagian lagi Rp56.000/meter2. Disamping itu, ia mengungkapkan, pada saat geodipa menyalurkan uang ganti kerugian kepada warga seluruh pajak harus ditanggung oleh penerima ganti kerugian. Hal seperti ini jelas membuat warga sangat kecewa.













