• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » IPW Pertanyakan Dibalik Pengungkapan Kembali Kasus Antasari

IPW Pertanyakan Dibalik Pengungkapan Kembali Kasus Antasari

Asep Budi by Asep Budi
4 Maret 2017
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com

Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch mengungkapkan ada empat hal yang patut dipertanyakan di balik dibukanya kembali kasus Antasari. Pertama, kenapa Polri saat ini mau memproses pengaduan Antasari? “Padahal sebelumnya Polri cenderung cuek dengan dua pengaduan yang dilakukan Antasari, yakni kasus hilangnya baju korban pembunuhan, Nazaruddin dan kasus SMS gelap sebelum terbunuhnya Nazaruddin,” ujarnya kepada wartawan melalui siaran pers.

Lanjutnya, Kedua, jika memang serius mau menangani kasus Antasari, Polri harus segera menjelaskan siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa? “Apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa, sebab saat Antasari ditangkap, ditahan dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu,” tegas Pengamat Kepolisian ini.

BeritaTerkait

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025

Ketiga, Polri juga harus menjelaskan apa dasar hukumnya sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali. Bukankah kasus pembunuhan Nazaruddin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum karena sudah inkrah. Mahkamah Agung pun sudah menolak PK yang disampaikan Antasari. Bahkan Antasari sudah mengakui kesalahannya sehingga ia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi.

“Polri perlu menjelasan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus ini, agar tidak muncul tudingan bahwa Polri telah diperalat atau dipolitisasi, mengingat selama ini Polri cenderung ogah -ogahan menuntaskan dua permasalahan yang dipersoakan Antasari,” paparnya.

Keempat, Polri perlu menjelaskan kapan pengaduan SBY terhadap Antasari mulai diproses. Sebab, pengaduan Antasari dan pengaduan SBY ke Polri waktunya hampir bersamaan, tapi kenapa pengaduan Antasari sudah diproses, sementara pengaduan SBY belum ada kabar beritanya. Penjelasan ini perlu dilakukan secara transparan agar Polri tetap profesional, proporsional dan independen, pungkasnya. (MR)

Previous Post

DPRD Jabar Dorong Segera Realisasikan Jalur Puncak II

Next Post

Sestama Bakamla RI Lantik Empat Pejabat Eselon III

Related Posts

Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
News

Selamat, Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
News

AMKI dan GKR Pakoe Boewono, Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

11 Juli 2025
News

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

11 Juli 2025
Next Post

Sestama Bakamla RI Lantik Empat Pejabat Eselon III

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021