• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ini Penjelasan Kepala UPT Parkir Ruddy, terkait Parkir Motor liar di Trotoar

Ini Penjelasan Kepala UPT Parkir Ruddy, terkait Parkir Motor liar di Trotoar

Ki Agus by Ki Agus
1 November 2024
in Edukasi, Karya, Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Jelas untuk melakukan penilangan motor bisa dilakukan oleh pihak kepolisian, kecuali Dishub diperbantukan,” katanya.

Ada juga Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU ini, Pasal 131 ayat (1) menyatakan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pemotor yang melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi yang tentunya untuk melakukan tindakan tersebut, itu perlu juga ada peran serta kepolisian.

Ruddy menyebutkan, Alasan mengapa pemotor dilarang melintas di trotoar adalah: Membahayakan keselamatan pejalan kaki, Merusak fasilitas umum. Karena Trotoar dirancang khusus untuk pejalan kaki, sehingga kendaraan bermotor dapat merusak trotoar karena tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan.

BeritaTerkait

HARKIN 2026, KI DKI: Dampak Besar Keterbukaan Informasi, Begini Alasannya

30 April 2026

AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

30 April 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: motorparkir liartrotoar
Previous Post

Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI

Next Post

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Timika Latih PBB dan Beri Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 5 Mimika

Related Posts

Ragam

HARKIN 2026, KI DKI: Dampak Besar Keterbukaan Informasi, Begini Alasannya

30 April 2026
Ragam

AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

30 April 2026
Ragam

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten

30 April 2026
Edukasi

Banmus Kemarin Bahas Berbagai Agenda Strategis

30 April 2026
Ragam

Strategi Iran Lebih Terukur daripada AS: Sekutu Baru Sadar

30 April 2026
Edukasi

33 Lahan SMA dan SMK di KCD X Cirebon Bermasalah. Disorot DPRD

30 April 2026
Next Post

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Timika Latih PBB dan Beri Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 5 Mimika

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021