KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi keluhan warga akan hak mempergunakan trotoar yang dipergunakan parkir motor, Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi, melalui telepon selular, Jum’at 1 November 2024, mengatakan, kalau untuk melakukan tindakan tilang di tempat atau di jalanan itu bukan kewenangannya.
Ruddy menuturkan, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang parkir adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa ketentuan dalam UU tersebut terkait parkir:
1. Parkir dalam kondisi darurat, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
2. Fasilitas parkir umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan dengan izin yang diberikan.
3. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota.
4. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
5. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
6. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang.
7. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
“Jelas untuk melakukan penilangan motor bisa dilakukan oleh pihak kepolisian, kecuali Dishub diperbantukan,” katanya.
Ada juga Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU ini, Pasal 131 ayat (1) menyatakan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pemotor yang melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi yang tentunya untuk melakukan tindakan tersebut, itu perlu juga ada peran serta kepolisian.
Ruddy menyebutkan, Alasan mengapa pemotor dilarang melintas di trotoar adalah: Membahayakan keselamatan pejalan kaki, Merusak fasilitas umum. Karena Trotoar dirancang khusus untuk pejalan kaki, sehingga kendaraan bermotor dapat merusak trotoar karena tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan.
Memang ia mengakui, keberadaan motor di atas trotoar sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Sementara pihak Dishub hanya sebatas memasang marka, atau memberikan informasi tentang larangan parkir di trotoar.
“Tidak ada anggaran untuk penertiban parkir motor liar, jadi selama pelaksanaan penertiban kami melakukannya secara persuasif dan humanis. Tujuannya agar warga tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***