• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ini Penjelasan Kepala UPT Parkir Ruddy, terkait Parkir Motor liar di Trotoar

Ini Penjelasan Kepala UPT Parkir Ruddy, terkait Parkir Motor liar di Trotoar

Ki Agus by Ki Agus
1 November 2024
in Edukasi, Karya, Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi keluhan warga akan hak mempergunakan trotoar yang dipergunakan parkir motor, Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Heryadi, melalui telepon selular, Jum’at 1 November 2024, mengatakan, kalau untuk melakukan tindakan tilang di tempat atau di jalanan itu bukan kewenangannya.

Ruddy menuturkan, Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang parkir adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa ketentuan dalam UU tersebut terkait parkir:
1. Parkir dalam kondisi darurat, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
2. Fasilitas parkir umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan dengan izin yang diberikan.
3. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota.
4. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
5. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
6. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang.
7. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

BeritaTerkait

Jangan Karena Kartu Keluarga Tidak Valid, tegas H. Osin: Ratusan Warga Terputus Pendidikannya

22 April 2026

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

22 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: motorparkir liartrotoar
Previous Post

Panglima TNI Bagikan Ribuan Sembako dan Resmikan Lapangan Prima Mabes TNI

Next Post

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Timika Latih PBB dan Beri Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 5 Mimika

Related Posts

Edukasi

Jangan Karena Kartu Keluarga Tidak Valid, tegas H. Osin: Ratusan Warga Terputus Pendidikannya

22 April 2026
Ragam

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

22 April 2026
Ragam

Pemkab Sukabumi Bahas Baseline Dokumen RP3KP

22 April 2026
Ragam

Kadis DKUKM Kabupaten Sukabumi Menijau Pembangunan Gerai KDMP

22 April 2026
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Rekomendasi LKPJ TA 2025

22 April 2026
Ragam

Ulama dan Umaro Dalam Satu Majelis Pengajian Haul dan Milad Mama Bakry Sadeng

22 April 2026
Next Post

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Timika Latih PBB dan Beri Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 5 Mimika

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021