“Sulit konvensi dijadikan hukum karena bisa membahayakan ketatanegaraan kita. Karena konvensi ketatanegaraan ini nanti bisa mengatur ketatanegaran yang lain,” ungkap Feri Amsari, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Padahal sebagai negara hukum, menurut Feri, semua sudah sepakat bahwa hal itu harus diatur dalam ketentuan undang-undang atau konstitusi yang berlaku.
Feri khawatir, PPHN yang akan mengatur arah pembangunan itu kemudian dijadikan patokan untuk membuat peraturan perundang-undangan di bawahnya.
“MPR ini bukanlah lembaga pemegang kekuasaan. Dalam teori pembagian kekuasaan seperti yang ada dalam konstitusi kita, maka presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah, sementara DPR adalah pemegang kekuasaan pembentukan Undang-undang atau legislatif power,” kata Feri.











