MPR dalam kajian sistem presidential, menurut Feri adalah forum bertemunya dua lembaga terpenting ya itu DPR dan DPD. Dalam teori tata negara, bukan pemegang kekuasaan. Namun penting karena memiliki wewenang mengubah UUD dan melantik presiden.
Sementara pakar hukum tata negara, Refly Harun berpendapat, PPHN harus dibuat menurut baju hukumnya.
“Kewenangan MPR membuat PPHN itu tidak diatur dalam konstitusi. Akan sangat problematic jika MPR mengeluarkan PPHN ini. Selain itu, dalam proses pembentukan UU, maka itu dibuat oleh DPR, DPD dan Presiden,” kata Refli.
Menurut Refli, sangat problematik membuat PPHN, sementara tidak ada kekosongan pembuatan aturan kalau pemerintah dan DPR ingin membuat UU tentang haluan negara. (Red).











