• Pasal 7B UUD 1945 (Mekanisme Konstitusional), yakni
1. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat melalui fungsi pengawasan (misalnya melalui Hak Menyatakan Pendapat) bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran hukum.
2. DPR kemudian meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
3. Jika MK memutuskan bahwa terbukti tidak memenuhi syarat, keputusan tersebut dibawa ke sidang paripurna MPR untuk diambil keputusan pemberhentian.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kekosongan terjadi.













