Dengan munculnya sejumlah nama yang dinilai berpotensi menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terjadi kekosongan jabatan.
Selain nama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan turut diusulkan sebagai kandidat Wapres yang akan mendampingi Presiden Prabowo pasca pemberhentian Gibran Rakabuming Raka.
Apabila Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memutuskan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maka akan berlaku ketentuan konstitusional terkait kekosongan jabatan dan mekanisme pengisiannya. (Pemberlakuan Pasal 8 UUD 1945).
Wacana mengenai sosok yang layak mendampingi Presiden Prabowo Subianto merupakan topik diskusi politik yang dinamis dan memiliki beragam perspektif di masyarakat.













