JAKARTA || Bedanews.com – Wacana penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Kasasi dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA miliknya tidak sah dan batal demi hukum.
Melalui Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, majelis Hakim membatalkan dokumen administratif penyetaraan yang sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pendaftaran Pilpres 2024 di KPU. Karena sifat putusan Kasasi ini berlaku surut sejak semula (ex tunc), posisi legalitas syarat pencalonannya dinilai cacat hukum oleh sejumlah pakar hukum tata negara.
Apabila syarat pencalonan wakil Presiden dinilai cacat hukum, tindakan dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia dibedakan berdasarkan tahapan waktu (apakah masih dalam status sebagai calon sebelum pelantikan, atau sudah berstatus sebagai pejabat yang telah dilantik).













