Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindakan dan jalur hukumnha adalah:
1. Jika Masih dalam Tahap Pencalonan / Sebelum Pelantikan
Jika persoalan syarat pencalonan (seperti syarat administratif atau ijazah) dipersoalkan sebelum penetapan akhir atau dalam sengketa proses, maka dilakukan adalah dengan Pembatalan / Diskualifikasi โSanksi hukum yang dijatuhkan adalah pembatalan pencalonan (disqualification).
Melalui lembaga yang Berwenang dalam hal ini adalah melalui Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika menyangkut sengketa proses administrasi pemilu atau melalui Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jika menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).













