Ahli hukum tata negara menegaskan bahwa, pembatalan atau diskualifikasi hanya bisa dilakukan saat masih berstatus sebagai kandidat sebelum hasil pemilu bersifat final dan mengikat.
2. Jika Sudah Dilantik Sebagai Wakil Presiden.
Apabila Wakil Presiden sudah melalui proses pelantikan dan menjabat secara konstitusional, cacat syarat pencalonan masa lalu tidak otomatis membatalkan atau memberhentikan kedudukan tersebut secara instan melalui keputusan KPU maupun putusan peradilan tingkat bawah (seperti Pengadilan Negeri atau PTUN).
Berdasarkan UUD 1945, mekanismenya beralih ke jalur pemberhentian pejabat negara yang tertuang di dalam,
โข Pasal 7A UUD 1945: Menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.













