“Bagaimana mungkin mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum hanya dengan rapat yang dihadiri sembilan orang,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH, MH, menjelaskan bahwa, rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang yang sebagian sudah diberhentikan dari jabatannya, tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum. “Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima,” kata HMU Kurniadi.
HMU Kurniadi juga menekankan bahwa, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi. “Klaim Zulmansyah yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua Umum dan pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum adalah sepihak. Suka-suka mereka sajalah. Faktanya, hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024,” jelas HMU Kurniadi.













