JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, menegaskan bahwa, Hendry Ch Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum PWI.
Penegasan ini disampaikan Harris Sadikin sebagai tanggapan atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
“Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah,” ujar Harris Sadikin melalui keterangannya, pada Jum’at (9 Agustus).
Harris menambahkan bahwa, kongres adalah forum tertinggi dalam organisasi PWI, di mana pemilihan ketua umum dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.













