“Menapaki lima abad Jakarta, kita tidak hanya berbicara tentang sejarah, tetapi juga arah masa depan kota ini. Dalam perjalanan tersebut, keterbukaan informasi publik dapat menjadi cahaya yang menerangi tata kelola kota agar lebih maju dan benar-benar melayani,” ujar Luqman.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik di Jakarta tidak boleh dipandang sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
“Ketika informasi dibuka, partisipasi publik tumbuh, pengawasan menguat dan pelayanan publik menjadi lebih bermartabat,” katanya.
Luqman menambahkan, hak atas informasi publik berlaku bagi seluruh warga, mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi, serta mencakup berbagai badan publik, termasuk satuan pendidikan dan badan usaha milik daerah (BUMD).













