Dapat dikatakan Joko Widodo yang secara gamblang di sebutkan oleh Prof Sofyan Efendi, mantan Rektor UGM itu telah menjawab tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo selama ini.
Pemenjaraan, Kriminalisasi dan Intimidasi yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini yang berupaya menutupi kepalsuan Ijazah Sarjana Joko Widodo, ini adalah penyelewengan Insitusi Negara untuk menutupi dan Membela Kejahatan Joko Widodo dalam kasus Ijazah Palsunya.
Dan tindakan itu adalah menyeret Negara untuk merusak Konstitusi dan Melanggar HAM Warga Negara yang mempersoalkan Riwayat Hidup dan Riwayat Pendidikan Joko Widodo selama ini.
Jika Aparat Penegak Hukum tidak menyadari akan hal ini dan terus berupaya Kriminalisasi Para Aktivis yang mempertanyakan Ijazah Palsu Joko Widodo. Indonesia berada dalam Kegelapan Hukum dan Kegelapan HAM. Dan jangan klaim sebagai sebagai Negara Demokrasi lagi. Bila suara-suara Anak – Anak Bangsa di Bungkam dengan cara di Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi. ***













