Menggunakan kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk para buzzer dan kuasa hukum untuk menutupi sisi gelap kehidupan Pribadi Joko Widodo ini, termasuk bagian dari kejahatan yang terus menjadi pertanyaan publik.
Mempenjarakan Bambang Tri, Gus Nur, berupaya mengkriminalkan Pof Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, H. Rizal Fadilah, SH, Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Dr Tifauzia Tyasumma, Dr Abraham Samad, Rustam Effendi, Michael Benyamin Sinaga, Nurdian Novriansyah Susilo, Ali Rido alias Babe Aldo? (Dua Belas Nama yang Terlapor di Polda Metro Jaya).
Juga, upaya Intimidasi terhadap Prof Dr Sopian Efendi, mantan Rektor UGM yang bilang Ijazah Sarjana UGM Jokowi Palsu, lalu kemudian mencabut pernyataan nya itu adalah upaya pembungkaman dan pelanggaran HAM yang nyata.













