• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hak Menyampaikan Pendapat di Bungkam dengan Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi

Hak Menyampaikan Pendapat di Bungkam dengan Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi

kris by kris
26 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA)

JAKARTA || Bedanews.com –
Tulisan ini di tujukan kepada KOMISI TINGGA HAM PBB.

Hak Menyampaikan Pendapat di jamin oleh Konstitusi. Hak Menyampaikan pendapat adalah Hak Azasi yang di lindungi UU.

Pasal 28 ayat E UUD1945 menyebutkan tentang kebebasan menyampaikan Pendapat. Juga UU no 9 tahun 1998 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

BeritaTerkait

Herry Dahana: Bangsa Akan Kuat Jika Bersatu Mendukung Kepemimpinan Prabowo

14 Juni 2026

KORSA Dukung Tegas Langkah DPRD Sukabumi Tertibkan Perizinan Perkebunan Sawit: Negara dan Rakyat, Dirugikan Pemegang HGU

13 Juni 2026

Hak Menyampaikan pendapat itu digunakan oleh Bambang Tri untuk menulis Dua Buku: JOKOWI UNDERCOVER 1 dan 2.

JOKOWI UNDERCOVER 1 oleh Bambang Tri Mulyono (BTM). Dia pun di penjara 4 tahun. Demikian juga JOKOWI UNDERCOVER 2, Bambang Tri (BTM) pun di penjara bersama dengan Sugih Nur atau Gus Nur.

Yang aneh nya, tuduhan menyebarkan berita Hoax dalam penulisan buku itu yang dituduhkan dalam Pengadilan itu tidak terbukti. Karena Joko Widodo tidak tunjukkan IJAZAH ASLINYA. Tuduhan sebarkan kebencian dalam buku Jokowi Under cover itu malah semakin di minati orang. Publik malah semakin ramai membicarakan 2 Buku itu.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Dalih Jokowi Tunjukkan Ijazahnya Di Pengadilan, Tidak Pernah di Penuhi

Next Post

Pengerasan Jalan Capai 900 M, Satgas TMMD Ke-125 Kodim 0609/Cimahi Kejar Target

Related Posts

Ragam

Herry Dahana: Bangsa Akan Kuat Jika Bersatu Mendukung Kepemimpinan Prabowo

14 Juni 2026
Ragam

KORSA Dukung Tegas Langkah DPRD Sukabumi Tertibkan Perizinan Perkebunan Sawit: Negara dan Rakyat, Dirugikan Pemegang HGU

13 Juni 2026
Ragam

Timur Tengah Panas, APBN Kita Jebol, Demo Jakarta Meledak

13 Juni 2026
Headline

HUT ke-384 Ciamis, Guyub Ngawangun Galuh: Menjaga Amanat Karuhun, Menguatkan Langkah Masa Depan

12 Juni 2026
PEDULI LINGKUNGAN-Mendikdasmen, Prof. Dr. Abdul Mu'ti saat menanam mangrove di Balikpapan, sebagai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia untuk memperkuat pendidikan karakter berbasis kepedulian lingkungan. (Foto Istimewa).
Politik

Mendikdasmen: Gerakan Penghijauan Langkah Nyata Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

11 Juni 2026
Ragam

Prof. Zudan: BKN & Microsoft Indonesia Bekerja Sama Latih 145 ribu ASN Hadapi Era AI

11 Juni 2026
Next Post

Pengerasan Jalan Capai 900 M, Satgas TMMD Ke-125 Kodim 0609/Cimahi Kejar Target

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021