• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hak Menyampaikan Pendapat di Bungkam dengan Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi

Hak Menyampaikan Pendapat di Bungkam dengan Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi

kris by kris
26 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA)

JAKARTA || Bedanews.com –
Tulisan ini di tujukan kepada KOMISI TINGGA HAM PBB.

Hak Menyampaikan Pendapat di jamin oleh Konstitusi. Hak Menyampaikan pendapat adalah Hak Azasi yang di lindungi UU.

Pasal 28 ayat E UUD1945 menyebutkan tentang kebebasan menyampaikan Pendapat. Juga UU no 9 tahun 1998 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

BeritaTerkait

Dinas Perhubungan Jawa Barat Tindak Tegas ODOL, Truk Overload Terancam Pidana 

24 April 2026

Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Darah di DKI Jakarta 

24 April 2026

Hak Menyampaikan pendapat itu digunakan oleh Bambang Tri untuk menulis Dua Buku: JOKOWI UNDERCOVER 1 dan 2.

JOKOWI UNDERCOVER 1 oleh Bambang Tri Mulyono (BTM). Dia pun di penjara 4 tahun. Demikian juga JOKOWI UNDERCOVER 2, Bambang Tri (BTM) pun di penjara bersama dengan Sugih Nur atau Gus Nur.

Yang aneh nya, tuduhan menyebarkan berita Hoax dalam penulisan buku itu yang dituduhkan dalam Pengadilan itu tidak terbukti. Karena Joko Widodo tidak tunjukkan IJAZAH ASLINYA. Tuduhan sebarkan kebencian dalam buku Jokowi Under cover itu malah semakin di minati orang. Publik malah semakin ramai membicarakan 2 Buku itu.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Dalih Jokowi Tunjukkan Ijazahnya Di Pengadilan, Tidak Pernah di Penuhi

Next Post

Pengerasan Jalan Capai 900 M, Satgas TMMD Ke-125 Kodim 0609/Cimahi Kejar Target

Related Posts

Ragam

Dinas Perhubungan Jawa Barat Tindak Tegas ODOL, Truk Overload Terancam Pidana 

24 April 2026
Ragam

Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Darah di DKI Jakarta 

24 April 2026
Ragam

Ketika Trump sebagai Panglima Tertinggi, Dianggap Lebih Berbahaya dari Musuh

24 April 2026
Ragam

Hadiri Forum Strategis Sumut 2027, Direktur UT Medan Dorong Sinergi Pembangunan SDM Berbasis Pendidikan Terbuka

24 April 2026
Ragam

Pemkot Metro Lampung, Terima Kunjungan Tim Survei KKDN UNHAN

24 April 2026
Ragam

Penetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

24 April 2026
Next Post

Pengerasan Jalan Capai 900 M, Satgas TMMD Ke-125 Kodim 0609/Cimahi Kejar Target

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021