Asas kemanusiaannya bahwa penyalah guna sebagai pecandu berhak mendapatkan penyembuhan/pemulihan atas sakit adiksi kecanduan yang dideritanya melalui proses peradilan yang adil.
Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan untuk dikonsumsi, hakim wajib memperhatikan asas kemanusiaan dan asas nilai nilai ilmiah (54) dengan kewajiban meminta keterangan ahli kesehatan jiwa untuk mengetahui kondisi taraf ketergantungannya dan berapa lama rencana terapinya sebagai referensi hakim dalam menjatuhkan lamanya hukuman rehabilitasi.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hakim diberi kewajiban (pasal 127/1) dan diberi kewenangan secara khusus dalam memeriksa perkara penyalah guna untuk memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan penggunaan pasal 103.













