Sayang sejak berlakunya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Implementasi hak dan kewajiban penyalah guna tersebut mengalami distorsi, sebab hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika menggunakan hukuman penjara sehingga menyebabkan penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkotika menjadi tidak effektif dan effisien serta merugikan masarakat.
Hakim harus taat asas.
Asas asas yang berlaku dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang harus diperhatikan hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi adalah asas nilai nilai ilmiah dan asas kemanusiaan.
Asas nilai ilmiahnya bahwa akibat menyalahgunakan narkotika menyebabkan penyalah guna mengalami kecanduan (menjadi pecandu) ditandai dengan kondisi phisik maupun psikisnya dalam keadaan ketergantungan/kecanduan akan narkotika. Penyalah guna bisa sembuh/pulih hanya melalui proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ini menjadi domeinnya ahli kesehatan jiwa/adiksi












