Asas asas tersebut tergambar pada tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, memuat tujuan pencegahan dan tujuan pemberantasan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Undang Undang tentang narkotika bertujuan:
a. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan dan tehnologi.
b. Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
c. Menberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
d. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
Selaras dengan tujuan dibuatnya tersebut diatas, penyalah guna diwajibkan UU (pasal 55) untuk melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi, dan penyalah guna sebagai pecandu dalam proses penegakan hukum berhak untuk sembuh/pulih melalui keputusan atau penetapan hakim berdasarkan ketentuan pasal 103.












