• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hak & Kewajiban Penyalahguna dan Ketaatan Hakim Pada Asas Kemanusiaan » Halaman 3

Hak & Kewajiban Penyalahguna dan Ketaatan Hakim Pada Asas Kemanusiaan

Ridhwan by Ridhwan
28 April 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asas asas tersebut tergambar pada tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, memuat tujuan pencegahan dan tujuan pemberantasan selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Undang Undang tentang narkotika bertujuan:
a. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan dan tehnologi.
b. Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
c. Menberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
d. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Selaras dengan tujuan dibuatnya tersebut diatas, penyalah guna diwajibkan UU (pasal 55) untuk melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi, dan penyalah guna sebagai pecandu dalam proses penegakan hukum berhak untuk sembuh/pulih melalui keputusan atau penetapan hakim berdasarkan ketentuan pasal 103.

BeritaTerkait

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

3 Mei 2026

Garuda Indonesia Masuk 25 Besar Maskapai Terbaik Dunia, Sinyal Positif Pembenahan Layanan

3 Mei 2026
Page 3 of 8
Prev1234...8Next
Previous Post

Yana Mulyana Lantik 214 Pejabat

Next Post

7 AMALAN RAHASIA AGAR BISA MERAIH LAILATUL QODAR.Inilah Keterangannya…

Related Posts

Ragam

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

3 Mei 2026
Ragam

Garuda Indonesia Masuk 25 Besar Maskapai Terbaik Dunia, Sinyal Positif Pembenahan Layanan

3 Mei 2026
Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

3 Mei 2026
Profil

Rinne Ladiva Ketua Peace & Love: Mamah Rumah Ternyaman & Sumber Inspirasi

3 Mei 2026
Ragam

BULOG Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas, Bagikan 350 Ribu Paket Sembako Gratis

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Lanud Sjamsudin Noor Hadir di Tengah Jamaah, Mengawal Keberangkatan Haji dengan Sepenuh Hati

3 Mei 2026
Next Post

7 AMALAN RAHASIA AGAR BISA MERAIH LAILATUL QODAR.Inilah Keterangannya...

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021