Pasal 103 selengkapnya sebagai berikut:
(1). Hakim dalam memeriksa pecandu narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu tersebut terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
(2). Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
itu sebabnya asas kemanusiaan, asas nilai nilai ilmiah dan tujuan UU narkotika dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika harus ditaati oleh hakim.













