Ketidaktaatan hakim pada asas asas tersebut dan tujuan penegakan hukum serta kewajiban menggunakan kewenangan yang diberikan UU menyebabkan terjadi contra produktif antara lain terjadi anomali lapas dan terjadi residivisme seperti yang dialami oleh Jeniver Dunn, Tio Pakusadewo, Rhido Rhoma, Rio Reifan dan banyak masarakat non artis keluar masuk penjara lebih dari sekali serta berakibat menjalarnya kejahatan penyalahgunaan narkotika sampai ke desa desa.
Dan yang harus difahami oleh para hakim, bahwa penyalah guna secara yuridis memang diancam pidana tetapi bentuk hukumannya menggunakan alternatif hukuman berupa rehabilitasi melalui keputusan atau penetapan hakim bersifat wajib. Memenjarakan penyalah guna adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh hakim dalam proses peradilan.













