Keempat. Gunakan suara Indonesia di PBB untuk mengangkat isu “invasi proksi” ke ranah hukum internasional. Saat ini, tidak ada aturan dalam hukum internasional yang secara spesifik melarang invasi proksi. Ini adalah celah besar yang dieksploitasi oleh Israel. Indonesia, sebagai negara yang pernah menjadi ketua Gerakan Non-Blok dan memiliki pengalaman panjang di PBB, harus memelopori upaya untuk mendefinisikan invasi proksi sebagai bentuk agresi yang ilegal.
*Penutup*
Tulisan ini bukanlah sebuah seruan perang. Ini bukan pula sebuah manifesto anti-Israel atau anti-Barat. Ini adalah peringatan dini yang disampaikan dengan nada diplomatis, berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta yang ada di lapangan dan pengalaman selama bertugas di PBB.













