CIANJUR, BEDAnews.com,- DPRD Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Paripurna terkait rencana pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan sebagai calon daerah otonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, Ketua Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Cianjur tentang pemekaran daerah Cianjur telah dibentuk tinggal menunggu putusan dari eksekutif dan mempersiapkan dokumen-dokumen hasil kajian yang diperlukan untuk terjadinya pemekaran suatu daerah .
Namun, rencana pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan ini menuai kritikan dari beberapa elemen mahasiswa diantaranya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Cianjur.
Ketua GMNI Cianjur, Roni Nurpalah mengungkapkan bahwa untuk dilaksanakannya pemekaran suatu daerah itu dibutuhkan aspek mendasar yang dipersiapkan untuk dilakukannya pemekaran suatu daerah dengan mengacu kepada UU NO 23 tahun 2014 pasal 33 ayat (2) dan (3) tentang pemerintahan daerah.