Sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kemudian peraturan daerah nomer 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.
“Untuk melakukan pemekaran, percepatan pembangunan suatu daerah itu bukan hanya selesai dalam hal administrasi yaitu persetujuan dari DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi saja, tetapi ada beberapa pertimbangan mendasar yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah yakni masalah geografis, demografis, keamanan, sosial politik, adat istiadat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggara pemerintah,” bebernya.
Roni menambahkan, ketika seluruh persyaratan percepatan pembangunan daerah sudah dilalui dengan beberapa aspek mendasar dan pertimbangan yang matang oleh pemerintah daerah, itu akan berujung kepada apa yang menjadi tujuan positif pemekaran suatu daerah yaitu meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat secara umum di suatu daerah.