“Seharusnya tersangka tidak lagi melakukan tindak pidana. Kami apresiasi Polres Ciamis cukup profesional guna menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak,” tandasnya.
Sementara itu Mr Lee Jin U, warga negara Korea Selatan yang menjadi pelapor juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Ciamis. Ia mengaku lega, karena kasus yang dilaporkan sejak tahun 2018 akhirnya membuahkan hasil dengan diditahan nya seorang tersangka ,
“Terima kasih polisi Indonesia dalam hal ini Polres Ciamis. Saya sempat stress karena laporan sempat berlarut-larut seakan tiada hasil tapi akhirnya saya puas dengan kinerja penyidik sehingga saya mendapat keadilan,” pungkas dia. [mae]













