CIAMIS – Seorang warga negara Korea Selatan berinisial YJH alias Mr.Y resmi ditahan Polres Ciamis, Rabu (18/11/2020). Mr Y terpaksa harus merasakan dinginnya sel prodeo lantaran dituding memalsukan tandatangan.
Kuasa Hukum pelapor, M Ijudin Rahmat, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Ciamis sejak dibuatnya laporan polisi pada Februari 2020 lalu.
“Alhamdulillah dengan ditetapkan Mr Y sebagai tersangka dan ditahan, membuat kasus ini terang benderang. Kami sangat menghormati proses hukum sampai dengan putusan pengadilan. Terimakasih untuk jajaran Polres Ciamis,” kata Ijudin melalui sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).
Pihaknya, kata Ijudin, juga telah melaporkan kasus pidana lain yang diduga dilakukan oleh Mr.Y yakni terkait pemalsuan tanda tangan surat Perjanjian Kontrak Tanah yang di gunakan pabrik PT SND Global Cocopeat juga pelanggaran pasal 372/378 KUHP.