Selain itu, dalam sidang di PN Ciamis terkait kasus pelanggaran undang-undang memasuki pekarangan rumah milik yang lain, Mr Y divonis hukuman percobaan 3 bulan.
“Dalam sidang tersebut faktanya surat kontrak tanah yang di buat oleh Mr. Y dan pemilik tanah ternyata dipalsukan tandatangannya dan itu sedang dalam proses,” ujar pengacara LBH Manggala ini.
Ijudin juga mengapresiasi Polres Ciamis yang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena, imbuh dia, jika tersangka tidak ditahan pihaknya tidak tahu pertimbangan hukum apa yang menjadi dasar, karena pada faktanya tersangka Mr.Y telah divonis pengadilan dengan hukuman pidana percobaan
Tak hanya itu, kata Ijudin, masih ada lagi laporan polisi yang saat ini sedang proses penyelidikan di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya













