SUKABUMI – BEDAnews.com || Jajaran Polsek Warungkiara Polres Sukabumi, berhasil membekuk satu orang pengedar obat-obatan keras terbatas berinisial Z (19) merupakan warga Aceh di wilayah hukumnya, Kamis (27/10/2022).
Berawal dari pengecekan obat di apotek. Polisi di Warungkiara Sukabumi tangkap pengedar obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer.
Dijelaskan Kapolsek Warungkiara, Polres Sukabumi, AKP H. Nandang Herawan. Tersangka Z yang merupakan warga Kampung Sinibuk Dalam, Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay Kabupaten Aceh Tamiang diringkus sekitar pukul 09.30 WIB.
“Pelaku diringkus saat Polsek Warungkiara beserta Muspika Warungkiara melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual sirup obat di wilayah hukum Polsek Warungkiara. Sesuai dengan instruksi larangan pemerintah,” jelas Nandang kepada wartawan.












