
Tidak lama berselang, lanjut Nandang, saat pelaksanaan kegiatan ada informasi dari warga adanya penjualan obat-obatan di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Kami langsung merespon. Tidak lama, anggota bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku,” sambung Nandang menambahkan.
Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil disita dari Z, yaitu obat tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar Rp. 618 ribu, dan satu buah handphone.














