Selain itu, karena pekerjaan dilakukan di ruang jalan, kontraktor juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam hal ini, aspek yang sangat penting adalah keselamatan pengguna jalan serta kewajiban penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Dalam konteks tersebut, pekerjaan galian tidak boleh dilakukan tanpa pengaturan lalu lintas yang jelas. Tidak boleh ada galian tanpa rambu. Tidak boleh ada badan jalan yang menyempit tanpa petugas pengatur lalu lintas. Tidak boleh ada lubang terbuka tanpa pengaman yang memadai. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam pengamanan pekerjaan, maka hal itu bukan sekadar gangguan teknis, melainkan dapat masuk dalam kategori kelalaian yang menimbulkan tanggung jawab hukum.













