Dalam konteks hukum, kewajiban tersebut bukan sekadar etika kerja, melainkan perintah regulasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok minimal masyarakat atas air yang aman dan bersih. Kewajiban itu kemudian dijalankan melalui penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), termasuk pembangunan jaringan perpipaan.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan SPAM tetap wajib mematuhi standar teknis, keselamatan, dan perlindungan kepentingan umum. Dasar teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan SPAM harus memenuhi prinsip mutu pelayanan, keselamatan, kemanfaatan, keterjangkauan, serta perlindungan masyarakat.













