Padahal, secara teknis, pihak yang paling bertanggung jawab atas mutu pelaksanaan pekerjaan di lapangan adalah kontraktor pelaksana. Mereka wajib menjalankan pekerjaan sesuai standar teknis, standar keselamatan kerja, dan standar lingkungan yang ketat. Kontraktor tidak boleh bekerja sekadar menggali, memasang pipa, lalu meninggalkan persoalan di lapangan.
Setiap pekerjaan galian wajib dilengkapi dengan pengaman yang jelas, rambu lalu lintas yang memadai, penerangan pada malam hari, penutup sementara yang aman, pengelolaan lumpur secara tertib, pembersihan jalan secara berkala, pengangkutan material galian tanpa mengganggu badan jalan, serta pemulihan permukaan jalan secara cepat dan layak. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka yang muncul bukan hanya gangguan kenyamanan, tetapi juga potensi kecelakaan, kerugian ekonomi, dan kemarahan publik.













